Syarat dan Ketentuan Cara Mendirikan Firma Yang Harus Disiapkan

Dalam cara mendirikan firma, Anda perlu memperhatikan sejumlah hal seperti dasar hukum, persyaratan, dan prosedurnya. Firma berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) adalah persekutuan yang dikelola untuk menjalankan perusahaan memakai nama bersama. Penjelasan berikutnya akan membantu Anda mengetahui prosedur yang harus diikuti untuk mendirikannya.

Dasar hukum dan syarat pendirian firma

Ada beberapa dasar hukum yang digunakan untuk mendirikan firma. Antara lain pasal 1618-1652 dalam Buku III KUHP Perdata, pasal 16-35 dalam KUHD, dan Permenkumham 17/2018 sehubungan pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, serta persekutuan perdata. 

Jumlah anggota minimal yang perlu diperhatikan dalam cara mendirikan firma adalah dua orang. Mereka pun harus menjalankan tanggung jawab penuh atas badan usaha tersebut. Para anggota pun harus menyerahkan kekayaan pribadi berdasarkan ketentuan dalam akta pendirian perusahaan. Bentuknya bisa berupa barang, uang, maupun aset tetap yang dapat dikonversikan.

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk membangun firma selain jumlah anggota adalah:

  • KTP dan NPWP dari pendiri firma;
  • Nama bersama untuk firma yang didirikan;
  • Kegiatan usaha sesuai KBLI 2020;
  • Sekutu aktif yang akan menjalankan firma;
  • Penyertaan modal yang dijalankan sekutu.

Langkah-langkah dalam prosedur pendirian firma

Setelah menyiapkan persyaratan, Anda akan mengikuti rangkaian tahap berikut dalam cara mendirikan firma:

  1. Pemakaian nama firma. Pada tahap awal, Anda akan diminta memilih nama yang dikehendaki. Kemudian, pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan nama dalam sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Anda pun bisa memakainya apabila nama tadi tersedia;
  2. Membuat akta pendirian di notaris. Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah membuat Akta Pendirian Firma di notaris terpercaya. Hal-hal penting seperti nama, tempat kedudukan, modal, kegiatan usaha, dan nama sekutu wajib tercantum;
  3. Pengajuan permohonan SK terdaftar. Setelah Anda menandatangani akta pendirian, notaris akan mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Administrasi Hukum Umum yang nantinya dijadikan bukti sah pendirian firma;
  4. Pengurusan NPWP dan SKT. Pendiri firma yang sudah memegang akta harus mengurus NPWP dan SKT di kantor pajak. Tujuannya adalah mempermudah pengurusan pajak sesuai kewajiban. Anda juga akan terhindar dari masalah yang berkaitan dengan hukum;
  5. Pengurusan nomor induk di OSS. Online Single Submission (OSS) merupakan sebuah platform perizinan yang dikembangkan di Indonesia. Salah satu fungsinya adalah membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk firma. Nomor ini berperan sebagai sebuah identitas bisnis badan usaha.

Sambil mempelajari cara mendirikan firma, pelajari setiap peran dan tanggung jawab yang akan dipikul masing-masing anggota. Fokuskan juga atensi Anda pada strategi dan berbagai tujuan yang ingin dicapai selama menjalankan badan usaha tersebut. Jadi, firma dapat berkembang hingga mencapai kesuksesan.